Blue Fire Pointer Facebooker Sejati: Lebih 1.000 WNI Dipenjarakan di Jeddah

Selasa, 25 September 2012

Lebih 1.000 WNI Dipenjarakan di Jeddah

PONTIANAK – TKW asal Kubu Raya, Sulaimah yang sempat mendapatkan dakwaan hukuman mati di Jeddah Arab Saudi akhirnya bisa kembali ke tengah-tengah keluarganya. Ia didakwa melakukan pembunuhan majikannya di Jeddah, sehingga ia dijebloskan di penjara Breman selama delapan tahun.

Sulaimah ketika berbagi cerita bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Minggu (23/9), mengatakan saat ini ada sekitar seribu lebih WNI yang berstatus tahanan. Diperkirakan 60 persen merupakan warga Indonesia yang ditahan berdasarkan beberapa dugaan kejahatan.

“Dalam blok saya saja setidaknya ada sekitar 400 WNI yang ditahan atas berbagai tuduhan tindak kejahatan. Hanya ada sekitar 20 warga negara asing dan masyarakat setempat. Sementara di blok lainnya, sebelah saya ada sekitar 200 WNI, juga blok penjara lainnya sehingga jumlahnya lebih dari 1.000 orang,” ungkap Sulaimah kepada wartawan di kediaman Bupati Kubu Raya.

Ibu dua anak itu menceritakan, di dalam penjara Breman Jeddah itu terdiri dari enam ambar atau blok. Dari enam blok tersebut didominasi oleh tahanan warga Indonesia, dengan satu ambar ada 400 WNI.

“Hukumannya beragam, yang paling ringan dicambuk sampai 300 kali. Alhamdulillah, selama saya di penjara tidak pernah disiksa. Paling kalau bandel hanya dimasukkan ke WC saja,” katanya.

Sulaimah mengetahui jumlah tahanan WNI tersebut dari keterangan polisi wanita yang menjadi majikannya selama di penjara. “Ketika di dalam penjara saya berjualan di toko. Masuk jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore. Saya digaji dua ratus riyal per bulan. Itu saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan selebihnya ada yang dikirim ke kampung halaman,” ujarnya.

Wanita yang sempat divonis hukuman mati itu baru bisa berkomunikasi dengan keluarganya setelah enam tahun di penjara. Itu pun saat ada warga Indonesia yang keluar dari penjara dan mengirimkan surat supaya menghubungi nomor hand phone yang dikirimkannya.

“Saya tidak menyesal pergi ke Arab Saudi. Sudah takdir saya. Ini pelajaran bagi semuanya terutama generasi kita. Jangan terbuai rayuan calo,” saran Sulaimah.

Sulaimah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan majikannya oleh majelis hakim pada Mahkamah Umum Pemerintah Arab Saudi tanggal 25 Agustus lalu, dan pulang ke tanah air Sabtu (22/9).

Kepala Seksi Perdata, Direktorat Perlindungan WNI dan WHI, Kementerian Luar Negeri, Neni Kurniati mengatakan, selama periode 2011 hingga 2012, Pemerintah RI berhasil membebaskan 25 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Di mana sembilan orang di antaranya sudah kembali berkumpul dengan keluarganya di tanah air.

“Sampai saat ini pemerintah RI masih terus menangani proses hukum 40 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi,” jelas Neni.

Dia menjelaskan, untuk kasus Sulaimah sendiri, pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya, khususnya melalui KJRI Jeddah. Akhirnya dengan kerja keras tersebut, pada tahun 2009 majelis hakim pada Mahkamah Hukum Jeddah memutuskan untuk membebaskan Sulaimah dan hukuman mati.

“Selama beberapa kali persidangan, penuntut umum tidak dapat meyakinkan hakim adanya tindak pembunuhan secara sengaja yang dilakukan Sulaimah. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan Sulaimah untuk membayar Diyat sebesar SR22.000 karena dinilai secara tidak sengaja mengakibatkan tewasnya seseorang,” tuturnya.

Atas keputusan majelis hakim pada mahkamah umum tersebut, ahli waris korban menyatakan banding dan tidak menerima penetapan uang diyat sebesar SR22.000 itu. Atas hal itu, pemerintah RI melalui KJRI Jeddah terus mengawal proses hukumnya dan pada bulan Juli 2011 Presiden RI juga mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk meminta pengampunan bagi Sulaimah.

Akhirnya, pada tanggal 25 Agustus 2012, KJRI Jeddah mendapat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi bahwa Sulaimah telah diputuskan bebas murni dan dapat dipulangkan ke Indonesia. (kie)

Sumber  :  http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16625184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar